Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Jika sampai Malam Alexis Tak Ditutup, Kita Tindak!

Kompas.com - 28/03/2018, 12:47 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rabu (28/3/2018) ini merupakan hari terakhir dari batas waktu yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Alexis, untuk menghentikan aktivitas mereka karena izin usahanya sudah dicabut.

"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).

Anies ditanya tindakan apa yang dilakukan Pemprov DKI jika Alexis tetap membuka tempat hiburan mereka.

Baca juga: Izinnya Dicabut Anies, Alexis Pasang Spanduk Umumkan Penutupan

Anies menjawab, hal yang terpenting adalah tempat usaha mereka tutup dulu. Tim dari Pemprov DKI Jakarta akan memantau Alexis pada hari terakhirnya ini. Jika tidak patuh, Pemprov DKI baru akan menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka memeriksa dan dari pemeriksaan itu kita akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu langkah berikutnya. Bila mereka tidak menaati, kita lihat apa ketidaktaatannya, dari situ itu langkahnya," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.

Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play.

Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.

Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha, Riwayat Alexis Bakal Tamat

Berbekal pemberitaan media massa itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah. "Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com