JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi taksi online berencana melakukan aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Aksi tersebut untuk menolak Permenhub 108 Tahun 2017 yang dinilai merugikan para pengemudi taksi online.
"Kami rencananya awal mau ke Istana, mau tuntut agar Permenhub 108 dicabut yang jelas-jelas merugikan driver," ujar Markus, pengemudi taksi online, kepada Kompas.com di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca juga : Jangan Terulang Lagi, Doa Ayah Yun Siska yang Dibunuh Sopir Taksi Online
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada lebih dari 100 mobil milik para pengemudi yang diparkir di depan Balai Kota hingga Gedung Perpustakaan Nasional.
Hal itu membuat kepadatan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan. Para driver juga membunyikan klakson di sepanjang ruas jalan tersebut.
Tampak hanya dua hingga tiga polisi yang melakukan penjagaan aksi tersebut. Pada pukul 13.48, driver taksi online mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Adapun Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Baca juga : Gelar Demo, Puluhan Pengemudi Taksi Online Tuntut Perkembangan Hilangnya Seorang Driver
Dalam aturan itu, setiap pengemudi taksi online diwajibkan membuat SIM A umum dan membentuk koperasi.
Hal ini dianggap merugikan bagi pengunjuk rasa. Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.