JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu percaya Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan korektif terkait kebijakan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami yakin Pemprov dapat melaksanakan tindakan korektif yang kami sampaikan," kata Dominikus kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Jika dalam tenggang waktu yang diberikan Pemprov DKI tak juga menindaklanjuti LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, maka selanjutnya akan diterbitkan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Baca juga : Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara
Dominikus mengatakan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.
Menurut Dominikus, waktu yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif atas kebijakannya itu juga dianggap lebih dari cukup.
Jika nantinya Pemprov DKI Jakarta tak juga menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan
"Selama pembinaan tugasnya (gubernur) diserahkan wakil gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Tapi kami belum sampai tahap sana. Pengalaman Ombudsman (LHAP) bisa diselesaikan," ujarnya.
Ombudsman menyebut ada empat malaadministrasi dalam kebijakan itu dan mengirimkan laporan penyelidikannya kepada Pemprov DKI.
Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru