JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya mengizinkan polisi menggunakan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Tanah Abang untuk penyelidikan unsur pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Silakan saja jika polisi mau gunakan LHAP. Penegak hukum, kan, bisa menggunakan informasi dari berbagai sumber, termasuk kami," ujar Ketua Umum Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Ia mengatakan, saat merilis LHAP Tanah Abang, pihaknya juga mengundang pihak kepolisian sebagai wujud koordinasi.
Baca juga: Penyelidikan Malaadministrasi di Tanah Abang Perintah Ombudsman Pusat
"Itu konteksnya kami koordinasi. Karena, kan, sebenarnya ada kewenangan kepolisian juga dalam penataan Tanah Abang," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI jika LHAP Ombudsman Jakarta Raya tentang penataan Tanah Abang tidak dijalankan Pemprov DKI.
Baca juga: DKI Belum Serahkan Kajian, Penyelidikan Penataan Tanah Abang Tersendat
"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan (LHAP), maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan (keterangan) apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi.
Hingga saat ini, penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pada penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum mengalami perkembangan berarti, meski sudah diperiksa beberapa saksi.
Sebut saja Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dan dua orang saksinya. Ada juga perwakilan Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Baca juga: Penataan Kota Tua Adopsi Konsep Penataan Tanah Abang
Polisi juga telah merencanakan pemanggilan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Bekasi.
Namun, para saksi belum dapat memberikan pandangannya jika Pemprov DKI belum menyerahkan kajian penataan Tanah Abang tersebut.