JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku juga akan menindak prostitusi yang ada di pinggir jalan. Menurut dia, Pemprov DKI akan menindak tegas tempat hiburan yang menyalahi aturan.
"Oh, itu harus. Kalau mengganggu ketertiban masyarakat, melanggar undang-undang ketentuan dan peraturan ya kita harus (tindak), tidak pandang bulu, tajam ke atas tajam ke bawah," ujar Sandiaga di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Sandiaga mengajak peran serta masyarakat untuk aktif membantu Pemprov DKI mengawasi tempat hiburan. Jika menemukan adanya prostitusi di suatu lokasi, Sandiaga meminta masyarakat segera melaporkannya.
"Kami tunggu dari laporan media massa, laporan masyarakat, dan kami juga punya satgas di pariwisata yang jumlahnya masih kurang. Kami akan terus tingkatkan, kami kerjasama dengan Satpol PP juga," kata Sandiaga.
Baca juga : Setelah Alexis, Anies Ditantang Bereskan Prostitusi di Pinggir Jalan
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menindak praktik prostitusi.
Tidak hanya di tempat hiburan seperti Alexis, Bestari meminta Pemprov DKI juga membereskan prostitusi di pinggir jalan.
"Kita lihat itu yang berdiri di Jalan Hayam Wuruk, itu juga harus ditertibkan, itu sudah kelihatan. Ada perempuan pakai rok pendek tengah malam, mobil pada berhenti," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca juga : Penjelasan Manajemen soal Penutupan Alexis
Pemprov DKI menutup seluruh jenis usaha Alexis. Setelah hotel dan griya pijat, Pemprov DKI menutup bar, karaoke, restoran, dan musik hidup.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Pemprov DKI menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.
Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis dan 4Play untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga hari ini.