JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap dua orang pria berinisial SY dan WK yang sering kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan dan menjualnya kembali kepada penadah.
Saat kasusnya dirilis di Mapolsek Metro Setiabudi, Rabu (28/3/2018), SY mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya.
"Untuk apa uangnya?" tanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
"Foya-foya," jawab SY.
Indra menjelaskan, SY dan WK memiliki target mencuri minimal lima buah sepeda motor dalam sehari. Sepeda motor curian itu dijual kembali kepada penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga Rp 2,7 juta per unit. Para penadah itu juga telah ditangkap.
"Mereka punya target, setiap hari kalau bisa minimal ngambil (curi) 5 motor. Kalau diakumulasikan, uangnya (hasil curian) bisa Rp 300-an juta dalam sebulan," kata Indra.
Baca juga : Spesialis Pencuri Motor dengan Senjata Api dan Pisau di Jaksel Dibekuk
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Tri Suryawan menyampaikan, selain untuk foya-foya, SY dan WK juga menggunakan uang hasil curian motor itu untuk membangun rumah, tinggal di hotel, hingga naik taksi.
"Ini memang pekerjaannya dia. Dia saat ini sedang membangun rumah di Lampung," ujar Tri.
SY dan WK ditangkap pada 20 Maret di Hotel New Mangga Besar, Jakarta Barat. Mereka merupakan residivis kasus yang sama di Lampung. Saat mencuri, mereka membawa senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.