JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Depo L Jelambar mendapat peringatan dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengosongkan lahannya pada Rabu (28/3/2018).
"Sekarang kita saksikan sama-sama, kok, juru sita tidak datang melakukan eksekusi," kata Kuasa Hukum PPD Ferry Amahorsea di Jalan Perdana, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengurus Perum PPD bersama tim kuasa hukum telah tiba di lokasi sejak pukul 10.00 dan menanti kedatangan juru sita hingga pukul 12.00.
Ferry mengatakan, lahan PPD seluas 12.335 meter persegi tersebut bukanlah tanah girik.
"Kami bilang kepada pengadilan, ini salah alamat. Di sini tidak ada tanah girik, mereka tidak bisa eksekusi atas putusan tanah girik," kata Ferry.
Baca juga: Ada Kabar Eksekusi Lahan, Bus PPD Berbaris dan Petugas Keamanan Berjaga di Depo L Jelambar
"Ini baru terlaksana 20.000 (meter persegi) di sekitar sini katanya, tetapi kami enggak pernah lihat yang mana dibongkar karena rata-rata di sini sudah bangunan semua. Sekarang sisa 20.000 meter temasuk katanya tanah PPD," ujarnya.
Ia mengatakan, 20.000 meter persegi lahan yang berada di kawasan Perum PPD termasuk kantor Palang Merah Indonesia (PMI), sekolah Mts Negeri 10 Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Kabar pembatalan eksekusi lahan Perum PPD juga dibenarkan Lurah Wijaya Kusuma, Wakidianto.
"Setelah dapat surat dari pengadilan, melihat jadwal hari ini, tetapi belum dilaksanakan," kata Wakidianto kepada Kompas.com melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.