Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini

Kompas.com - 29/03/2018, 10:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.

Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada  kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.

Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.

Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.

Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.

"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.

Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.

"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.

Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.

Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com