JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang terdakwa penyelundup 1 ton sabu-sabu asal Taiwan, Juang Jin Sheng, menulis surat sebagai pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia kemudian membacakan surat bertulisan mandarin itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2018) sore.
Pada awal suratnya, Jin Sheng menyampaikan bahwa ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut. Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.
"Ibu Ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," ujar Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.
Baca juga : BNN Sita 32 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia
Kata Jin Sheng, dia dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.
Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal. Jin Sheng langsung menerima tawaran itu.
Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.
"Karena saya ingin segera bayar operasi (orangtua), saya menyanggupi dan kerja di kapal. Memang salah saya sendiri enggak nanya jelas kerjaannya apa. Saya menyesal," kata Jin Sheng.
Adapun Jin Sheng merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu. Dia berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten, dan ditangkap di Kepulauan Riau.
Baca juga : Berusaha Melarikan Diri, WNA Taiwan Pengedar 51 Kg Sabu-Sabu Ditembak
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati.
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.