JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji mengaku pernah membeli sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Menurut Calvijn, Arseto membeli narkotika itu tahun lalu.
"Dia dapat (narkoba) setahun yang lalu pengakuannya. Dibeli sendiri di Kampung Ambon, tapi kami masih dalami. Kemarin belinya 1 gram," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Polisi menemukan barang bukti sisa sabu tersebut seberat 0,2 gram di salah satu apartemen Arseto. Atas kepemilikan sabu itu, Arseto ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kejar terhadap barang bukti 0,2 gram diduga sabu," kata Calvijn.
Namun, berdasarkan tes urine, darah dan rambut, Arseto disebut polisi negatif narkoba.
(Baca: Tes Urine, Darah, dan Rambut, Arseto Suryoadji Negatif Narkoba )
Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
Adapun Kawasan Kapuk, Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang sering disebut sebagai Kampung Ambon itu dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Bayang-bayang narkoba seolah tak bisa lepas dari kampung tersebut. Polisi seringkali mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti narkotika di sana.