JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan memerhatikan laporan dari Polda Metro Jaya dan Ombudsman terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Wiliam Yani mengatakan, penutupan jalan tersebut melanggar aturan. Pernyataan tersebut diungkapkan Wiliam dalam rapat paripurna mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/4/2018).
"Kami percaya bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak bersifat statis atau final, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan," ujar Wiliam.
Wiliam berharap Pemprov DKI mau duduk bersama dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan tersebut.
Baca juga : DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini
"Kami juga berharap kiranya para pihak yang berkepentingan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat sehingga tidak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan dimaksud; dan hasil kajiannya perlu segera dipublikasikan," kata Wiliam.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.