JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ancaman dengan kekerasan yang melibatkan petugas Transjakarta bernama Harry Maulana dan artis Dewi Perssik beserta suami, Angga Wijaya.
"Sudah selesai (kasus antara kedua pihak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Ia mengatakan, sekitar seminggu yang lalu pihak Dewi Persik dan petugas transjakarta telah menempuh jalan damai.
"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," lanjutnya.
Baca juga : Dewi Perssik: Enggak Apa-apa, Santai Saja, Harus Berani Kalau Benar
Seperti diketahui, perseteruan antara keduanya bermula ketika Dewi Persik dan Angga menerobos jalur transjakarta dengan sedan bernomor polisi B 12 DP di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2017).
Saat itu Harry menghentikan mobil Dewi dan memberikan peringatan kepadanya karena telah melanggar lalu lintas. Namun Harry mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Dewi.
Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017. Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pada tanggal 4 Desember 2017 Angga Wijaya balik melaporkan Harry atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 juncto pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.