JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda Yasin Pasaribu mengaku kesulitan menertibkan para penghuni rusun yang menunggak biaya sewa.
Yasin mengatakan, setiap kali pihaknya akan melakukan penertiban suasana langsung menjadi gaduh sehingga rencana eksekusi pun batal.
"Kami sudah kirim surat (peringatan) kesatu, kedua, ketiga, terkait hutangnya tidak terealisasi. Sebelum eksekusi sudah pada demo ke DPRD, ke Gubernur, ke mana-mana, sehingga akhirnya urung dilakukan," kata Yasin saat dihubungi, Senin (2/4/2018).
Baca juga : Cerita Eks Warga Bantaran Kali yang Senang Direlokasi ke Rusun Marunda
Akibatnya, UPRS hanya bisa memberikan peringatan tertulis kepada warga untuk membayar tunggakan. Belum pernah ada eksekusi berupa pengosongan unit akibat tunggakan sewa.
"Belum ada (langkah pengusiran), paling kami hanya bersurat. Prosedur untuk melakukan penindakan itu kami ada, eksekusinya yang belum," katanya.
Karena itu, Yasin berharap ada dukungan dan perlindungan bagi UPRS Marunda untuk menertibkan para penghuni yang menunggak biaya sewa. Menurut dia, secara aturan UPRS berhak untuk melakukan penertiban tersebut
"Saya ini posisinya serba salah. Makanya kalau saya didukung sesuai dengan aturan ya sudah kami tindak, tapi kan banyak kepentingan di situ," kata Yasin.
Yasin mengatakan, ada 50-an persen penghuni rusun yang menunggak biaya sewa. Ia menyebut nilai tunggakan tersebut telah mencapai miliaran Rupiah.
Baca juga : Hari Ini, 76 KK Warga Kolong Tol Lodan Ikuti Undian Rusun Marunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.