JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan Mulyadi, TA dan EBP, memalsukan nomor kendaraan yang mereka bawa kabur setelah membunuh Mulyadi pada 25 Maret lalu.
"Plat nomor berubah, aslinya B 1591 FRI. Namun di situ dikerik jadi B 591 RI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Dari pengamatan Kompas.com, angka satu dan huruf F dalam plat nomor itu dilapisi cat berwarna hitam sehingga nomor platnya terlihat menjadi B 591 RI.
Baca juga : Kronologi Pembunuhan Mulyadi hingga Dibuang di Pintu Tol Cempaka Putih
Febriansyah mengatakan, TA langsung memalsukan plat nomor itu sesaat setelah membunuh pemilik mobil tersebut. Ia kemudian membawa kabur mobil itu ke Madiun, Jawa Timur.
Kepada polisi, TA mengatakan sudah lama mengincar mobil milik Mulyadi.
"Pelaku sebelumnya merencanakan dan mengincar mobil milik korban karena mobil tersebut cukup bagus," kata Febriansyah.
Namun, sebelum sempat menjual mobil tersebut TA dan EBP sudah keburu diciduk polisi pada 27 Maret 2018.
TA dan EBP kini dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan. Keduanya diancam hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan tergeletak dekat pintu keluar Tol Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 25 Maret 2018. Mayat pria itu ditemukan dengan sejumlah bekas luka di bagian tubuhnya.
Baca juga : Kasus Mayat Tanpa Identitas di Tol Cempaka Putih Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.