Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Tabrakkan Diri ke Mobil di Bantar Gebang

Kompas.com - 02/04/2018, 21:08 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Nasib sial menimpa Kuatman, Rabu (21/3/2018) lalu. Warga Cipinang Jakarta Timur yang bekerja sebagai sopir tersebut menjadi korban kawanan penjahat dengan modus menabrakkan diri.

"Kejadian bermula saat korban melewati jalan Raya Narogong di KM 12,5 dengan berkendara pelan. Salah seorang pelaku berpura-pura menyebrang jalan lalu menabrakkan diri ke mobil korban, tepatnya di spion sebelah kiri. Karena dianggap tidak bermasalah, korban melanjutkan perjalanan," ucap Kapolsek Bantar Gerbang Kompol Siswo saat memberikan keterangan Senin (2/4/2018).

Namun beberapa saat kemudian korban dikejar oleh tiga pelaku dan berusaha menghentikan mobil korban. Para pelaku mengungkapkan bahwa orang yang ditabrak korban tergeletak dan berdarah-darah di jalan.

Korban yang ketakutan menghentikan kendaraannya. Salah satu pelaku langsung duduk di sisi penumpang mobil korban dan mengungkapkan orang yang tertabrak membutuhkan dana untuk berobat.

"Korban bilang tidak membawa uang. Tapi para pelaku menggeledah tas korban dan didapati uang Rp 700.000 di dalam dompet. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban. Sayangnya korban baru sadar telepon genggam miliknya yang sedang diisi dayanya di bagian dashboard ikut hilang," ucap Siswo.

Korban kemudian memutuskan kembali ke kantor untuk melaporkan apa yang telah dialaminya. Saat perjalanan menuju kantor inilah korban melihat para pelaku yang telah mengambil uang dan telepn genggam miliknya sedang duduk-duduk di atas motor di pinggir jalan.

Korban lantas berinisitatif menabrakkan mobilnya ke motor yang tengah diduduki pelaku. Akibatnya para pelaku lari terbirit-birit.

"Saat kejadian, melintas anggota kami yang tengah berpatroli. Satu tersangka berhasil diamankan beserta sebuah sepeda motor," ucap Siswo.

Polisi menangkap Junaedi alias J (42). Petugas juga masih mencari keberadaan S, E dan Y yang kerap melakukan aksinya di wilayah sepi sekitar Bantar Gebang.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com