Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Kompas.com - 03/04/2018, 18:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komarudin, terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyebutkan korban yakni M (20) dan R (28), tidak mengungkap semua kebenaran dalam kesaksiannya.

"Majelis Hakim yang mulia, saya mohon ringankan hukum saya karena saya merasa korban ungkap di persidangan itu tidak semua benar, ada hal yang dilebihkan," kata Komarudin.

Hal itu diungkapkan oleh Komarudin dalam pembacaan surat pembelaan di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (3/4/2018).

Pada kesempatan itu, Tim kuasa hukumnya, Mas'ud, menjelaskan salah satu poin yang dinilai berlebihan dari pernyataan korban sebelumnya yaitu soal hasil visum pemukulan.

Baca juga : Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana

"Mereka (R dan M mengaku) dipukul oleh seseorang sebanyak 20 kali. Apakah pada saat mereka dipukul mereka hitung? Apa mereka tahu siapa yang mukul?" kata Mas'ud usai sidang.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Mas'ud menyebutkan, keenam terdakwa melakukan pemukulan atas dasar emosi masing-masing tanpa mengetahui jumlah pemukulan.

Ia menambahkan, hasil visum tidak sesuai dengan pernyataan korban karena terjadi perbedaan bagian tubuh yang dipukul dan hasil visum.

Baca juga : Perarakan Pasangan Cikupa, Kok Orang Suka Jadi Polisi Kehidupan Seks?

"Kalau memang pemukulan terjadi, hasil visum harus sesuai dong. Jangan luka kepala hasil visum tangan lecet. Kata saksi korban kepala yang luka," ujarnya.

Komarudin sebagai Ketua RT melakukan penggerebekan dan tindak kekerasan kepada pasangan M dan R pada November 2018, bersama Ketua RW dan empat warga lainnya.

Mereka mendatangi kontrakan M yang diduga melakukan mesum dan langsung diarak keliling kampung. Mereka juga melepaskan pakaian pasangan tersebut sehingga aksi tersebut menjadi viral.

Baca juga : Polisi Bekuk Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Cikupa

Akibatnya perbuatannya tersebut, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Setelah sidang pledoi atau pembacaan surat pembelaan, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com