Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Bom Thamrin Akui Kritisi Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon

Kompas.com - 03/04/2018, 19:01 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengaku mengkritisi kasus bom bunuh diri di Masjid Polres Cirebon pada 2011.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

"Terkait bom Cirebon, saya orang pertama kali yang mengkritisi apa yang terjadi di bom Polres Cirebon," ujar Aman.

Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Belum Pernah Bertemu Abu Bakar Baasyir

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini langsung merespons pernyataan Aman.

Dia menanyakan apakah Aman mengetahui kejadian tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim, Aman mengaku hanya mengetahui kejadian bom bunuh diri itu melalui media.

Saat itu, Aman tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Aman Abdurrahman Bantah sebagai Pimpinan Tertinggi ISIS di Indonesia

"Saya tahu dari media, saya yang mengatakan itu salah. Itu semua orang tahu, aktivis semua tahu itu ya," katanya. 

Aman menyampaikan, orang yang melakukan bom bunuh diri di Polres Cirebon bisa jadi memiliki pemahaman yang sama dengannya.

Namun, perbuatan (amaliyah) yang dilakukan belum tentu dibenarkan.

Baca juga: Aman Abdurrahman Disebut Pengaruhi Abu Bakar Baasyir Berbaiat ke ISIS

"Jadi, samanya pemahaman belum tentu masalah amaliyah itu orang setuju," ucap Aman. 

Dalam kasus yang disidangkan, Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.

Adapun peristiwa ledakan bom di Masjid Polres Cirebon terjadi pada 15 April 2011 dan menewaskan seorang pria yang diduga pelaku peledakan bom.

25 orang menjadi korban akibat ledakan tersebut.

Kompas TV Sidang dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com