BEKASI, KOMPAS.com — Proses persidangan kasus Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (3/4/2018).
Setelah ditunda dua kali, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada para terdakwa, yakni Rosadih, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Subur, dan Karta.
"JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 KUHP. Kami menuntut terdakwa Rosadih dengan 12 tahun penjara; Najibulah, Zulkafi, Aldi, dan Subur masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Karta dituntut 10 tahun penjara," ucap jaksa Rudi Pradesetia di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat.
Baca juga: Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan
Mengenai perbedaan lama hukuman antara para terdakwa, jaksa punya alasan tersendiri.
Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menyiram Pertamax dan menyulut api di tubuh Zoya. Selain itu, ia juga disebut berbelit-belit memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak berterus terang, berbelit-belit selama fakta persidangan. Padahal, dia selain membakar juga menendang, sedangkan terdakwa lain mengakui dan berterus terang," ucap jaksa Ibnu Fajar.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda
Kuasa Hukum Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.
Sebab, JPU tetap memberikan tuntutan meskipun diketahui terdakwa bukan pelaku pembunuhan Zoya.
"Sangat kecewa karena mereka (terdakwa) dituntut melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian, padahal mereka hanya melakukan penganiayaan. Kita bicara fakta persidangan penyebab kematian adalah benda tumpul bukan apa yang dilakukan para terdakwa," ujar Robinson.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
Menurut rencana, persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief Aini akan kembali dilaksanakan pada Selasa (10/4/2018) yang beragendakan pembacaan pledoi.