Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Main Hakim Sendiri di Bekasi Dituntut 10-12 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/04/2018, 19:35 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Proses persidangan kasus Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (3/4/2018).

Setelah ditunda dua kali, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada para terdakwa, yakni Rosadih, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Subur, dan Karta.

"JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 KUHP. Kami menuntut terdakwa Rosadih dengan 12 tahun penjara; Najibulah, Zulkafi, Aldi, dan Subur masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Karta dituntut 10 tahun penjara," ucap jaksa Rudi Pradesetia di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat. 

Baca juga: Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan

Mengenai perbedaan lama hukuman antara para terdakwa, jaksa punya alasan tersendiri.

Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menyiram Pertamax dan menyulut api di tubuh Zoya. Selain itu, ia juga disebut berbelit-belit memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak berterus terang, berbelit-belit selama fakta persidangan. Padahal, dia selain membakar juga menendang, sedangkan terdakwa lain mengakui dan berterus terang," ucap jaksa Ibnu Fajar.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Penganiaya Zoya Ditunda

Kuasa Hukum Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.

Sebab, JPU tetap memberikan tuntutan meskipun diketahui terdakwa bukan pelaku pembunuhan Zoya.

"Sangat kecewa karena mereka (terdakwa) dituntut melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian, padahal mereka hanya melakukan penganiayaan. Kita bicara fakta persidangan penyebab kematian adalah benda tumpul bukan apa yang dilakukan para terdakwa," ujar Robinson. 

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan

Menurut rencana, persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief Aini akan kembali dilaksanakan pada Selasa (10/4/2018) yang beragendakan pembacaan pledoi. 

Kompas TV Polisi akhirnya menemukan titik terang. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com