JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai apa yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet memang pelanggaran. Kendaraan tidak boleh diparkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang di jalan itu.
Meski demikian, dia mengatakan pelanggaran seperti itu masih marak terjadi bahkan di sekitar rumah pribadinya.
"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun daerah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Rabu (4/4/2018).
Sandiaga mengatakan, kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet mirip dengan yang dialami anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik. Perda yang dilanggar juga sama.
Baca juga: Mereka yang Mengadu ke Anies-Sandiaga Saat Mobilnya Diderek Dishub...
Menurut Sandiaga, harus ada sosialisasi lagi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di badan jalan.
"Kami ingin memberikan sosialisaai ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu," ujar Sandiaga.
Baca juga: Setelah Ratna Sarumpaet Telepon Anies, Mobil Dikembalikan dan Petugas Minta Maaf
Adapun pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan lagi ke rumah oleh petugas Dishub. Sandiaga tidak mengetahui hal itu. Dia hanya berharap penderekan bisa menjadi shock therapy.
"Mungkin harus ada shock therapy, kayak Fajar Sidik sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," kata Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.