JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menjeratnya pada 16 April 2018. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama hari Senin, 16 April 2018," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/4/2018).
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut yakni Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
Baca juga : Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani yang Tak Merasa Bersalah...
Guntur menyebut berkas perkara Dhani telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Maret lalu.
"Perkara Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dilimpahkan ke PN Jaksel tanggal 29 Maret 2018," kata Guntur.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca juga : Ahmad Dhani: Sampai Sekarang, Saya Enggak Pernah Merasa Bersalah...
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Baca juga : Kejaksaan Putuskan Tidak Menahan Ahmad Dhani