JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan penistaan agama.
Argo berharap penyelesaian kasus itu diselesaikan di luar pengadilan dengan jalan musyawarah.
"Kita mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kami juga pihak kepolisian mengutamakan resrorative justice, artinya penyelesaian di luar pengadilan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Sambil Terisak, Sukmawati Minta Maaf Terkait Puisinya
Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.
Menurut Argo, jika terjadi kesepakatan antara pelapor, terlapor, dan masyarakat luas dan dilakukan pencabutan pelaporan, selanjutnya musyawarah dapat dilakukan.
"Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice kalau memang itu suatu pidana nanti kami lakukan pemeriksaan, tapi kami cek, kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ," papar Argo.
Argo mengatakan, polisi tetap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan.
"Nanti kami akan menggali dari pelapor, dari saksi ahli apakah yang dilaporkan suatu tindak pidana atau tidak," kata dia.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
Baca juga: Sukmawati Sebut Puisi Ibu Indonesia Telah Terbit pada 2006