JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengancam akan menutup tempat bimbingan belajar (bimbel) yang terbukti membocorkan soal dan kunci jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
"Apabila memang terbukti, ya tentu saja kami akan lakukan langkah-langkah, apakah kami akan meninjau izin operasional, kalau sudah parah, apakah akan ditutup," kata Bowo di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan guru PNS yang sekaligus pengajar bimbel, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Ombudsman Temukan Kebocoran Soal dan Kunci Jawaban USBN di Jakarta dan Bekasi
"Kalau guru PNS, kami akan minta keterangan, panggil. Kalau memang perlu ditindaklanjuti ya akan di-BAP, sanksi berdasarkan PP 53," kata dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut dia, tidak bisa melarang guru PNS untuk mengajar di tempat bimbel. Sebab, hal tersebut merupakan hak setiap PNS.
"Persoalannya, kami tidak bisa mengikat guru PNS tidak bisa melaksanakan kerja sampingan. Itu kan hak asasi perseorangan. Yang perlu diperhatikan ethics of conduct, integritasnya," ucap Bowo.
Ombudsman sebelumnya menemukan ada kebocoran soal dan kunci jawaban USBN di daerah DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kebocoran soal dan kunci jawaban itu disebut berasal dari tempat bimbingan belajar.
Ombudsman juga menduga, sekolah di DKI Jakarta dan Bekasi membocorkan soal dan kunci jawaban USBN pada 19-27 Maret 2018 demi mendongkrak akreditasi mereka.
Baca juga : Ombudsman Duga, Sekolah Bocorkan Soal USBN demi Dongkrak Akreditasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.