JAKARTA, KOMPAS.com - Kirun, seorang pria yang menjadi otak pencurian rumah kosong di Jakarta dan Tangerang meninggal dunia sebelum polisi membekuknya.
Kirun meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya.
Kanit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gulam mengatakan, peristiwa ini bermula ketika polisi mendapatkan lima laporan masyarakat terkait kasus pencurian di rumah kosong sejak tahun 2017.
"Kami lantas melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap pelaku berinsial SA dan JY pada Minggu (4/3/2018) di Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Tersangka SA berperan sebagai perencana dan pelaku pencurian, sementara JY berperan penadah hasil barang curian dari SA," kata Gulam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya kembali meringkus pelaku berinsial AR dan DN di Jalan Pramuka, Subang, Jawa Barat pada 9 Maret 2018.
"Lalu ada juga pelaku berinisial S yang ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (11/3/2018)," ujarnya.
Ia menjelaskan, AR berperan sebagai perencana, memastikan rumah korban kosong, dan membongkar gembok. Sementara S bertugas menyiapkan peralatan, mengambil barang, dan menjual barang hasil kejahatan.
Baca juga: Rumah Kosong Jadi Tempat Judi, Ketua RT dan Pemilik Diburu Polisi
Kemudian DN berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.
"Pada Minggu (11/3/2018), polisi juga meringkus QIM di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku ini juga berperan sebagai pengawas saat tersangka lain melancarkan aksinya," kata Ade.
Ia menambahkan, penangkapan terakhir dilakukan pada Rabu (14/3/2018).
Polisi menargetkan seorang tersangka berinisial RY dan satu tersangka bernama Kirun yang menurut informasi menjadi otak pencurian.
Baca juga: Terungkapnya Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tangerang Selatan
"Hari itu RY berhasil kami tangkap, tetapi Kirun saat itu kabarnya baru berada di rumah sakit untuk berobat. Setelah kami cek ke rumah sakit yang dimaksud, ternyata yang bersangkutan baru saja meninggal dunia karena sakit jantung," katanya.
Adapun uang hasil penjualan dari barang-barang curian itu digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.