JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Terawan mengatakan, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.
"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Baca juga: 2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI
Meski demikian, Terawan mengatakan, terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) sudah melalui disertasi di Universitas Hasanudin bersama lima dokter lainnya.
Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional.
"Soal menilai bagaimana jurnal itu, itu adalah persepsi. Kalau uji ilmiah sudah dilakukan melalui disertai dan disertasi sebuah universitas yang sangat terpandang, menurut saya harus dihargai," katanya.
Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli
Ketua umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis tidak mengangkat saluran telepon saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Melalui pesan WhatsApp, Ilham mengarahkan pertanyaan mengenai Terawan kepada Sekretaris Eksekutif IDI, Dien.
Baca juga: Soal Etika yang Dilanggar Dokter Terawan, MKEK IDI Bungkam
"Mohon maaf sebelumnya, saat ini kami belum dapat memberikan keterangan apa pun. Namun kami tengah mempersiapkan dalam waktu dekat, minggu ini, memberikan keterangan dalam konferensi pers, termasuk menunjuk narasumber untuk persoalan ini," ucap Dien.
Penonaktifan Terawan dibenarkan Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo.
Pukovisa membenarkan MKEK telah membuat keputusan final terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dokter Terawan.
Baca juga: Terkait Kasus Pelanggaran Dokter Terawan, Ini Tanggapan Kemenkes
"Tidak bisa dijelaskan dan dibuka karena terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan di MKEK," katanya.
Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
Baca juga: Bela Dokter Terawan, KSAD Bilang Kecuali yang Diobati Mati Kabeh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.