JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu data elektronik atau skimming yang dilakukan warga Bulgaria berinisial GDP (50). GDP terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap di kawasan Tangerang, Selasa (3/4/2018) lalu.
"Saat kami lakukan penangkapan GDP mencoba melawan mengunakan pisau. Akhirnya dilakukan tindak tegas, saat dibawa ke rumah sakit kehabisan darah kemudian meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).
Baca juga : Terungkapnya Tiga Kasus Skimming oleh WNA Berkat Sekuriti Bank
Pengungkapan kasus skimming bermula setelah ada sanggahan transaksi yang dikirim nasabah bank Yogyakarta pada Maret 2018. Nasabah tersebut mengaku uang dalam rekeningnya berkurang sementara dia tidak pernah melakukan penarikan.
Pihak bank kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mendapatkan keterangan, fakta, dan barang bukti di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Karawang.
Manurut Argo, GDP dalam melakukan aksinya dibantu rekanya yang juga warga Bulgaria berinisial J alias S yang saat ini masih buron.
GDP berperan memasang alat skimmer di ATM dan mentransaksikan kartu di beberapa ATM di Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Rekannya berperan menyediakan skimmer yang sudah diduplikat dan menerima suplai data nasabah bank dan memindahkan data dengan menggunakan laptop ke kartu kosong yang sudah siap melalui deep skimmer.
"Jadi kartu-kartu ini sudah terisi, semua ada 800 kartu dan semua bisa digunanakan sudah ada pinnya dipegang oleh tersangka," kata Argo.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah membekuk 13 tersangka kasus skimming.
Semuanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 46 UU jo pasal 30 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 47 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3,4 sert 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Baca juga : Tips agar Terhindar dari Kejahatan Skimming
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.