JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan delapan terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu asal Taiwan dan tim penasihat hukumnya. Penolakan itu disampaikan dalam persidangan beragenda pembacaan tanggapan atas pleidoi atau replik dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Sarwoto dalam persidangan.
Dalam repliknya, jaksa menyampaikan, pembelaan para terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyebut tak tahu barang yang diangkut adalah narkotika tidak masuk akal.
Sarwoto menjelaskan, para terdakwa pasti mengetahui barang yang mereka angkut.
Baca juga : Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...
"Keterangan terdakwa Liao Guan Yu bahwa sebenarnya telah mengetahui kalau yang akan dikerjakan adalah kirim angkut narkotika. Terdakwa Chen Wei Cyuan dan terdakwa Hsu Yung Li sudah mengetahui kalau barang yang diterima dari Juang Jin Sheng adalah narkotika jenis sabu karena telah mendapatkan penjelasan dari Li Ming Hui," kata Sarwoto.
Sarwoto juga menjelaskan beberapa kejanggalan lain untuk membuktikan bahwa para terdakwa mengetahui barang yang mereka angkut adalah narkotika. Ia menyebut gaji yang dijanjikan tinggi, pengiriman pada malam hari dan sembunyi-sembunyi melalui Dermaga Mandalika, dan jalur pelayaran ilegal.
Sarwoto juga menyebut kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut adalah kapal pesiar. Dengan demikian, tidak mungkin barang yang diangkut adalah produk pertanian, seperti yang disampaikan para terdakwa.
"Kapal yang dipakai bukan kapal barang untuk mengangkut produk hasil pertanian. Kapal Wanderlust termasuk jenis kapal pesiar sehingga sangat janggal kalau barang yang diangkut hanya merupakan hasil produk pertanian," kata Sarwoto.
Para terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau duplik atas replik yang disampaikan jaksa.
Karena itu, majelis hakim akan langsung memberikan vonis kepada delapan terdakwa. Sidang pembacaan putusan atau vonis rencananya akan digelar pada 19 April ini.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa meminta putusan yang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Alasannya, mereka mengaku tidak tahu barang yang diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu. Mereka merasa ditipu.
"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," kata seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan.
Baca juga : Merasa Ditipu, Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.