Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tahu Barang yang Diangkutnya

Kompas.com - 05/04/2018, 19:58 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan delapan terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu asal Taiwan dan tim penasihat hukumnya. Penolakan itu disampaikan dalam persidangan beragenda pembacaan tanggapan atas pleidoi atau replik dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Sarwoto dalam persidangan.

Dalam repliknya, jaksa menyampaikan, pembelaan para terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyebut tak tahu barang yang diangkut adalah narkotika tidak masuk akal.

Sarwoto menjelaskan, para terdakwa pasti mengetahui barang yang mereka angkut.

Baca juga : Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...

"Keterangan terdakwa Liao Guan Yu bahwa sebenarnya telah mengetahui kalau yang akan dikerjakan adalah kirim angkut narkotika. Terdakwa Chen Wei Cyuan dan terdakwa Hsu Yung Li sudah mengetahui kalau barang yang diterima dari Juang Jin Sheng adalah narkotika jenis sabu karena telah mendapatkan penjelasan dari Li Ming Hui," kata Sarwoto.

Sarwoto juga menjelaskan beberapa kejanggalan lain untuk membuktikan bahwa para terdakwa mengetahui barang yang mereka angkut adalah narkotika. Ia menyebut gaji yang dijanjikan tinggi, pengiriman pada malam hari dan sembunyi-sembunyi melalui Dermaga Mandalika, dan jalur pelayaran ilegal.

Sarwoto juga menyebut kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut adalah kapal pesiar. Dengan demikian, tidak mungkin barang yang diangkut adalah produk pertanian, seperti yang disampaikan para terdakwa.

"Kapal yang dipakai bukan kapal barang untuk mengangkut produk hasil pertanian. Kapal Wanderlust termasuk jenis kapal pesiar sehingga sangat janggal kalau barang yang diangkut hanya merupakan hasil produk pertanian," kata Sarwoto.

Para terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau duplik atas replik yang disampaikan jaksa.

Karena itu, majelis hakim akan langsung memberikan vonis kepada delapan terdakwa. Sidang pembacaan putusan atau vonis rencananya akan digelar pada 19 April ini.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa meminta putusan yang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Alasannya, mereka mengaku tidak tahu barang yang diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu. Mereka merasa ditipu.

"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," kata seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan.

Baca juga : Merasa Ditipu, Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com