JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Mereka datang sekitar pukul 19.14 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka rdiperiksa penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Denny dan Amron didampingi kuasa hukumnya bernama Budiyono Djayusman.
"Klien kami diperiksa di Subdit Kamneg, untuk lengkapnya nanti setelah pemeriksaan saja," ujar Budiyono, Kamis.
Baca juga : Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi karena Puisi Ibu Indonesia
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).