JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap seorang pengusaha bernama Gunarko Papan (55), di kamar salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah ketahuan nyabu di kamar hotel tersebut.
"Yang bersangkutan (Gunarko) menyewa kamar dalam rangka untuk itu (menghisap sabu)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/4/2018).
Suwondo mengatakan, Gunarko ditangkap polisi pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. "Setelah kami melakukan penggeledahan kami temukan tas berwarna biru yang berisi sabu seberat 0,24 gram," ujar Sundowo.
Baca juga : Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Sita Sabu-sabu dan Ganja Siap Jual
Tak hanya menyita sabu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga menemukan sebutir extasi berwarna merah dengan berat brutto 0,40 gram.
"Lalu di saku celana sebelah kiri ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,60 gram, alat hisap shabu, korek dan ponsel," ujar Argo.
Argo melanjutkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang berinisial JJ, di daerah Bantar Gebang, Bekasi. Dari kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.