JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Presiden PKS Sohibul Iman, Indra, mengatakan, laporan pencemaran nama baik Fahri Hamzah kepada kliennya tidak berdasar.
Saat pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018), Indra mengaku pihaknya bisa menyangkal tuduhan Fahri tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sohibul mendapatkan 13 pertanyaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Fahri Hamzah.
"Insya Allah tuduhan itu tidak berdasar dan bisa kami sanggah semua dan keyakinan kami penyidik akan profesional dan dalam waktu dekat kasus ini bisa jelas perkaranya," ujar Indra di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga : Diperiksa Polisi, Presiden PKS Bawa Bukti 49 Screenshot dan 6 Video
Indra mengatakan, yang dipermasalahkan Fahri adalah ujaran Sohibul saat diundang secara eksklusif di sebuah stasiun televisi swasta pada 1 Maret 2018. Namun, menurut dia, apa yang dikatakan Sohibul tak mengandung unsur pidana.
"Yang jelas setelah kami jelaskan tidak ada di sana unsur pencemaran, fitnah, yang ada menggambarkan sebuah fakta yang dilengkapi dengan dokumen yang memadahi," ujarnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, hari ini, Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan banyak pihak, 3 bundel dokumen atau berkas dan 6 video.
Baca juga : Presiden PKS Bawa Sejumlah Bukti Terkait Tuduhan Fahri Hamzah
"Video pada waktu Pak Sohibul di stasiun televisi itu juga kami lampirkan," ujarnya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang. Polisi telah memeriksa Fahri selaku pelapor beberapa waktu yang lalu.