JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerhatikan kepentingan warga setempat saat mengembangkan pariwisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut temuan malaadministrasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri.
"Apabila Pemprov DKI mengembangkan Pulau Pari sebagai salah satu kawasan wisata di Kepulauan Seribu, pembangunan pariwisata tersebut agar mengintegrasikan kepentingan warga Pulau Pari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Sertifikat, Warga Pulau Pari Menangis
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemprov DKI mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan sesuai ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Ombudsman juga meminta Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menginventarisasi kepemilikan tanah warga di Pulau Pari.
Baca juga: Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi
"Pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari. Jika ada warga yang memiliki hak agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Semua hal tersebut telah disampaikan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait malaadministrasi dalam penerbitan sertifikat di Pulau Pari.
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Dominikus menyerahkan LAHP tersebut kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Wagub Sandiaga berjanji menindaklanjuti LAHP Ombudsman. Dia akan memerhatikan dan melibatkan warga dalam pengembangan wisata di Pulau Pari.
"Ombudsman punya perhatian khusus berkaitan keluhan warga dan bagaimana membangun pariwisata di Kepulauan Seribu ke depan, juga merangkul dunia usaha. Investornya ada kepastian hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat. Itu yang nanti akan menjadi langkah selanjutnya dari Pemprov DKI," kata Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.