Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di Jalan Tetap Dilarang meski Tak Ada Rambu, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 09/04/2018, 19:22 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan kendaraan tetap dilarang parkir di jalan meski tidak ada rambut P dicoret.

Dia mengatakan, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kan, sudah jelas, nih, parkir tidak boleh menggunakan ruang milik jalan, baik bahu jalan dan badan jalan," ujar Andri di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Jelaskan Mekanisme Derek kepada Ratna Sarumpaet

Ia mengatakan, ruas jalan yang tidak dipasang rambu P dicoret bukan berarti diperbolehkan parkir.

Kata Andri, pihaknya harus memasang banyak rambu jika setiap ruas jalan harus dilengkapi rambu.

"Kalau seumpama tidak ada rambu parkir, berarti boleh parkir. Berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan, itu enggak ada parkirnya. Makanya ini UU yang mengatakan secara umum bahwa ruang milik jalan tidak boleh jadi tempat parkir," katanya. 

Baca juga: Selain Mobil Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Juga Derek Mobil Lain  

Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).Bidik layar Instagram @lambe_turah Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sebaliknya, kawasan yang harus diberi rambu adalah area yang diperbolehkan parkir. Sebab jumlahnya tidak akan sebanyak rambu larangan parkir.

Adapun, rambu parkir berbentuk huruf P berwarna biru. Andri mengatakan, ada kriteria kawasan yang diperbolehkan jadi tempat parkir.

Area yang dimaksud ada di luar ruang jalan atau disebut parkir off street.

Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...

Meski demikian, ada juga ruang jalan yang bisa dijadikan tempat parkir. Syaratnya, jalan tersebut harus jalan kabupaten, desa atau kota, dan dilengkapi rambu P biru.

Kenapa harus ada rambu P dicoret?

Andri mengatakan, rambu larangan parkir tetap harus ada. 

Bisa saja ada suatu kawasan yang menjadi langganan tempat parkir padahal tidak diperbolehkan.

Akhirnya rambu larangan parkir dipasang untuk mempertegas aturan yang sudah tercantum dalam Undang-undang.

Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).
"Namun, bukan berarti semuanya mesti dipasang rambu larangan parkir," ujarnya. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Sandiaga Tak Banyak Komentar soal Penderekan

Perdebatan mengenai hal ini berawal dari kendaraan aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek dishub.

Ratna merasa keberatan mobilnya diderek karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Ratna pun menyomasi Dishub karena melakukan penderekan.

"Kami mengajukan klarifikasi dan somasi supaya kita belajar apa, sih, sebenarnya yang terjadi. Jadi, jangan tahu-tahu mengatakan semua, running text (di media) mengatakan, semua yang ada di jalan harus diderek. Bisa sehari 700.000 mobil diderek, dong," ujar Ratna saat jumpa pers di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Kompas TV Urusan penderekan mobil yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet pekan lalu berbuntut panjang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com