JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan kendaraan tetap dilarang parkir di jalan meski tidak ada rambut P dicoret.
Dia mengatakan, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kan, sudah jelas, nih, parkir tidak boleh menggunakan ruang milik jalan, baik bahu jalan dan badan jalan," ujar Andri di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Jelaskan Mekanisme Derek kepada Ratna Sarumpaet
Ia mengatakan, ruas jalan yang tidak dipasang rambu P dicoret bukan berarti diperbolehkan parkir.
Kata Andri, pihaknya harus memasang banyak rambu jika setiap ruas jalan harus dilengkapi rambu.
"Kalau seumpama tidak ada rambu parkir, berarti boleh parkir. Berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan, itu enggak ada parkirnya. Makanya ini UU yang mengatakan secara umum bahwa ruang milik jalan tidak boleh jadi tempat parkir," katanya.
Baca juga: Selain Mobil Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Juga Derek Mobil Lain
Adapun, rambu parkir berbentuk huruf P berwarna biru. Andri mengatakan, ada kriteria kawasan yang diperbolehkan jadi tempat parkir.
Area yang dimaksud ada di luar ruang jalan atau disebut parkir off street.
Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...
Meski demikian, ada juga ruang jalan yang bisa dijadikan tempat parkir. Syaratnya, jalan tersebut harus jalan kabupaten, desa atau kota, dan dilengkapi rambu P biru.
Kenapa harus ada rambu P dicoret?
Andri mengatakan, rambu larangan parkir tetap harus ada.
Bisa saja ada suatu kawasan yang menjadi langganan tempat parkir padahal tidak diperbolehkan.
Akhirnya rambu larangan parkir dipasang untuk mempertegas aturan yang sudah tercantum dalam Undang-undang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Sandiaga Tak Banyak Komentar soal Penderekan
Perdebatan mengenai hal ini berawal dari kendaraan aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek dishub.
Ratna merasa keberatan mobilnya diderek karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Ratna pun menyomasi Dishub karena melakukan penderekan.
"Kami mengajukan klarifikasi dan somasi supaya kita belajar apa, sih, sebenarnya yang terjadi. Jadi, jangan tahu-tahu mengatakan semua, running text (di media) mengatakan, semua yang ada di jalan harus diderek. Bisa sehari 700.000 mobil diderek, dong," ujar Ratna saat jumpa pers di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.