Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol Tunjukkan Keanggotaan Klub Menembak

Kompas.com - 09/04/2018, 20:17 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Kabid Organisasi dan Hukum Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta Aldwin Rahardian untuk dimintai keterangan terkait kasus Teza Irawan (24).

Teza menjadi perbincangan publik atas aksi nekatnya melintasi jalan tol beberapa waktu lalu.

Ia nekat menodongkan senjata api jenis air gun dari balik jendela mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya, Kamis (29/3/2018).

"Kami tegaskan Teza bukanlah anggota kami (Perbakin DKI)," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Ketidaksabaran Teza Hingga Aksi Todongkan Pistol yang Berujung Bui ...

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, didapatkan keterangan tidak hanya Teza yang akan dikenakan sanksi.

Namun, klub menembak yang menerbitkan kartu anggota Teza juga dikenakan sanksi.

Menurut dia, saat diamankan, Teza menunjukkan selembar kartu keanggotaan klub menembak atas nama sepupunya, Edwin.

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol Tak Kantongi Surat Kendaraan

Kartu keanggotaan tersebut telah habis masa berlaku pada tahun 2016.

"Jadi yang dibawa Teza itu bukan kartu lisensi dari Perbakin ya, itu cuma kartu anggota klub menembak. Klub menembak itu bisa kena sanksi," ujar Aris. 

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan hal yang sama.

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Pistol karena Tak Sabar Antre di Tol Jadi Tersangka

"Klub yang mengeluarkan kartu keanggotaan tersebut akan dapat sanksi dari Perbakin," kata Malvino. 

Selain masa berlaku kartu telah habis, sanksi diberikan karena klub menembak Edwin kedapatan menerbitkan surat keterangan kegunaan (SKK) senjata.

Hal ini dibenarkan Aldwin. SKK klub menembak tersebut telah diberi peringatan keras.

Baca juga: Tak Sabar Antre di Tol, Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol dari Jendela

"Kami sudah berkomunikasi dengan klub tersebut dan mereka kedapatan menerbitkan SKK, itu tidak boleh. SKK hanya bisa diterbitkan pihak kepolisian. Makanya kami telah layangkan teguran keras dan kemungkinan besar klub tersebut akan dibekukan," ujar Aldwin.

Klub menembak tersebut tidak dapat lagi melakukan kegiatan keorganisasian olahraga menembak.

Kompas TV Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com