Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi

Kompas.com - 10/04/2018, 08:01 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Ratna Sarumpaet mempertanyakan sikap petugas Dinas Perhubungan yang menderek mobilnya. Sebab, dia merasa tidak parkir sembarangan karena berada di dalam mobil.

Sebenarnya, bolehkah Dinas Perhubungan asal menderek mobil yang berhenti di bahu jalan meskipun pengemudi ada di dalam dan mesin mobilnya dalam keadaan menyala?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan alasan ini sering dipakai oleh warga saat akan ditindak Dishub.

"Ini yang banyak dijadikan modus. Kalau parkir tapi di dalam (mobil) orangnya ada, ini, kan, jadi pertanyaan, apalagi mesinnya dihidupkan," ujar Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek

Sementara itu, petugas Dishub pada dasarnya menindak kendaraan yang berhenti di ruang jalan. Petugas Dishub tidak tahu sudah berapa lama mobil itu diparkir di sana.

Namun, kata Andri, sebenarnya jawaban atas hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.

"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.

Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu.

Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...

 

Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya. Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.

"Misalnya darurat ada telepon, dia harus berhenti dan kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman," ujar Andri.

Andri mengatakan, orang boleh merasa tidak melakukan kesalahan. Tugas Dishub dan instrumen pemerintahan lain memberi tahu apa yang benar. Ratna dan warga lain boleh jadi merasa tidak mengetahui aturan dalam UU itu. Namun, UU mengenai ini sudah diterapkan sejak sembilan tahun lalu.

"UU ini sudah ada dari tahun 2009 dan UU itu efektif setelah satu tahun diundangkan, berarti UU menganggap masyarakat sudah tahu," ujar Andri.

Kompas TV Ratna meminta agar Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikap Dishub DKI Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com