JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, pengeroyokan hingga tewas terhadap AS (45), tersangka pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Sabtu (7/4/2018) pagi lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang marbut masjid. Dari para saksi itu polisi mendapat informasi tentang nama-nama para tersangka pelaku pengeroyokan.
"Kami periksa warga, terutama marbut masjid. Dari marbut menyebutkan orang-orang ini pelakunya," kata Rulian di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Sejauh ini tersangka pelaku pengerorokan ada enam orang. Lima orang telah ditangkap, yaitu SY, SP, RF, MS, dan AB. Satu lagi, AM, belum ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron
Rulian mengatakan, marbut menemukan korban di dalam masjid setelah mendengar suara.
"Marbut masjid lihat dia (korban) di dalam (masjid) dan dengar ada bunyi 'kletek'. Dia (korban) bawa kresek, dibawa ke keamanan. Dilihat di perutnya ada obeng. Warga yang lihat gemas, bablas (dikeroyok)," kata Rulian.
Obeng itu diduga hendak dipakai korban untuk mencongkel kotak amal.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di dua titik yang berada di Masjid An-Nur, yaitu tangga masjid dan di depan masjid, dekat gang masuk ke kompleks.
Menurut Rulian, polisi tiba di lokasi itu sektiar 20 menit setelah kejadian. Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk visum.
Ketika itu polisi belum menemukan identitas korban. Setelah menyebarluaskan informasi ke polsek-polsek di Jakarta Barat, polisi akhirnya menemukan keluarga korban.
"Saat ini sedang dilakukan autopsi. Ada baiknya kami mendapatkan izin dari keluarga dulu (untuk lakukan autopsi)," kata dia.
Lima tersangka yang sudah ditangkap kini berada di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.