BEKASI, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Rosadih, Robinson Samosir, menyatakan tuntutan jaksa memiliki banyak kekurangan, khususnya mengenai penyebab kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).
Rosadih merupakan salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Zoya, pria yang dituduh mencuri alat pengeras suara (amplifier) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Robinson dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembelaan, di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (10/4/2018).
Robinson menyatakan, dalam fakta persidangan, penyebab kematian Zoya bukan disebabkan oleh pembakaran.
Baca juga : Sidang Penganiayaan Zoya Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Selesaikan Tuntutan
"Kami harap majelis hakim melihat fakta persidangan di mana kematian bukan disebabkan terdakwa Rosadih. Kematian disebabkan oleh benda tumpul yang disebabkan oleh tersangka Umar alias Pekok, yang belum ditangkap," kata Robinson.
Fakta ini juga, membuat tuntutan jaksa melalui pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, tidak terbukti.
Penasihat hukum juga mempersoalkan, bagaimana video yang menjadi bukti di persidangan didapatkan dan dihadirkan.
"Harusnya tidak dari Youtube, melainkan dari permintaan pihak penyidik atau petugas kepolisian. Saksi yang dihadirkan juga harusnya yang membuat video, tapi tidak dihadirkan. Proses menjadikan video ini sebagai bukti pun, kami pandang tidak sesuai ketentuan," ucap Robinson.
Baca juga : Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di Persidangan
Penasihat hukum berharap, melihat fakta ini dapat memutuskan hukuman serendah-rendahnya, atau bahkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Istilahnya seperti dia tidak membunuh tapi dituntut melakukan pembunuhan," ucap Robinson.
Majelis Hakim yang dipimpin Musa Arief Aini menampung pembelaan penasihat hukum. Ia merencanakan proses replik dari jaksa penuntut umum dapat dilakukan Selasa (17/4/2018) mendatang.
Rosadih bersama tersangka Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi
Jaksa menuntut Rosadih dengan 12 tahun penjara, Najibulah, Zulkafi, Aldi dan Subur masing-masing 11 tahun penjara serta terdakwa Karta 10 tahun penjara.
Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.