JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan menerapkan tiga kebijakan guna penanganan kemacetan lalu lintas di tol Jakarta-Tangerang.
Tiga kebijakan tersebut sama seperti yang diterapkan di Bekasi, yakni ganjil-genap kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat golongan III-V, dan lajur khusus angkutan umum.
"Kebijakan yang diterapkan di tol Jakarta-Tangerang mirip dengan yang diberlakukan di Jakarta-Cikampek pada ruas Bekasi," ucap Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam siaran resminya, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: Menhub Sebut Ganjil-Genap Juga Akan Berlaku di Tol Tangerang
Kebijakan ini akan diuji coba pada 16 April dan diharapkan sudah dapat dijalankan pada awal Mei.
Ganjil-genap di pintu tol Jakarta-Tangerang akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00.
Adapun sistem ganjil-genap pada tol Jakarta-Tangerang akan diterapkan pada pintu Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.
Baca juga: Tol Tangerang-Jakarta Diperbaiki, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Untuk pembatasan angkutan berat atau barang akan diterapkan pada ruas Cikupa-Tomang. Sementara lajur khusus angkutan umum akan dimulai pada ruas Tangerang-Kebon Jeruk.
Penerapan paket kebijakan ini untuk menekan volume kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta serta mendorong pengalihan warga menggunakan moda transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.