JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memamerkan minuman keras (miras) oplosan yang disita dari para tersangka kasus tersebut saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Miras-miras itu disita di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, miras-miras oplosan berwarna cokelat itu dikemas dalam plastik bening dan diikat karet gelang.
Baca juga: Digeledah, Rumah Berlantai Dua Milik Penjual Miras Oplosan
Ada yang ditaruh di atas meja, ada pula yang disimpan di ember besar.
Selain itu, ada juga tangki perak yang ikut dipamerkan.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan jajarannya juga mengangkat miras oplosan kemasan itu.
Baca juga: Wakapolri: Miras Oplosan Ini Kejahatan Lama, tapi dengan Metode Baru
Syafruddin mengatakan, miras oplosan yang sudah dikemas itu tampak seperti teh manis yang biasanya juga dibungkus dalam plastik bening.
"(Miras oplosan) kayak teh manis, ya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, peredaran miras oplosan akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat Indonesia.
Baca juga: Korban Miras Oplosan di Sukabumi, 7 Orang Meninggal dan 9 Masih Dirawat
Oleh karena itu, dia memerintahkan jajarannya menuntaskan kasus yang menewaskan puluhan orang itu dan mencegah terulang kembali.
"Miras oplosan sangat merugikan masyarakat dan menjadi perhatian publik dalam satu minggu terakhir ini," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tangki putih yang turut disita polisi merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk mencampurkan bahan-bahan miras oplosan.
Baca juga: Wakapolri Usulkan Kasus Miras Oplosan Dibahas dalam Sidang Kabinet
"Ini (tangki) adalah tempat untuk mencampur. Di dalam rumah bisa, di dalam rumah ngoplos," ujar Argo.
Kasus miras oplosan ini telah menimbulkan puluhan korban tewas, di antaranya 31 orang meninggal di Jakarta dan Bekasi, serta 51 orang meninggal di wilayah hukum Polda Jawa Barat.