JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan tampak kegirangan saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.
Para penghuni saling berpelukan dan langsung bertepuk tangan saat Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi mengetok palu usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). Sebagian penghuni yang merupakan perempuan tampak mengeluarkan air mana.
"Terima kasih banyak ya, Bu Hakim, alhamdulillah kita menang," kata salah satu penghuni saat meluapkan kegembiraannya.
Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata
Salah seorang penghuni Apartemen Kalibata City, Grace Tambunan mengatakan putusan tersebut merupakan penantian panjang para penghuni yang dinilai telah mendapat tindakan semena-mena dari pengelola.
Grace mengatakan, dengan diterimanya gugatan para penghuni memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal dan pengaruh besar.
"Ini artinya kehadiran kepastian hukum. Ini untuk kami kemenangan yang luar biasa, negara masih eksis dan yang kami lawan bukan orang yang sembarangan. Kami hanya segelintir rakyat kecil, tapi jangan main-main dan kami bukan 13 orang yang asal cuap," ujar Grace.
Penghuni Apartemen Kalibata City lainnya, Rommy, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. Rommy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, itu memperlihatkan warga biasa bisa melawan perusahaan besar yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat.
"Kami warga apartemen (dikira) tidak punya suara dan rawan dari sisi hukum ketika menghadapi tindakan semena-mena pengembang, dan terbukti kami lebih kuat dari apa yang diperkirakan orang," ujar Rommy.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.
Hakim menyatakan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pengelola merupakan tindakan melawan hukum karena telah melakukan mark up tarif listrik dan air seperti yang dinyatakan dalam tuntutan.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.
"Memutuskan menolak tuntutan provesi, menolak eksepksi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.