Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Kompas.com - 11/04/2018, 18:47 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan tampak kegirangan saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Para penghuni saling berpelukan dan langsung bertepuk tangan saat Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi mengetok palu usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). Sebagian penghuni yang merupakan perempuan tampak mengeluarkan air mana.

"Terima kasih banyak ya, Bu Hakim, alhamdulillah kita menang," kata salah satu penghuni saat meluapkan kegembiraannya.

Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Salah seorang penghuni Apartemen Kalibata City, Grace Tambunan mengatakan putusan tersebut merupakan penantian panjang para penghuni yang dinilai telah mendapat tindakan semena-mena dari pengelola.

Grace mengatakan, dengan diterimanya gugatan para penghuni memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal dan pengaruh besar.

"Ini artinya kehadiran kepastian hukum. Ini untuk kami kemenangan yang luar biasa, negara masih eksis dan yang kami lawan bukan orang yang sembarangan. Kami hanya segelintir rakyat kecil, tapi jangan main-main dan kami bukan 13 orang yang asal cuap," ujar Grace.

Penghuni Apartemen Kalibata City lainnya, Rommy, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. Rommy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, itu memperlihatkan warga biasa bisa melawan perusahaan besar yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat.

"Kami warga apartemen (dikira) tidak punya suara dan rawan dari sisi hukum ketika menghadapi tindakan semena-mena pengembang, dan terbukti kami lebih kuat dari apa yang diperkirakan orang," ujar Rommy.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Hakim menyatakan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pengelola merupakan tindakan melawan hukum karena telah melakukan mark up tarif listrik dan air seperti yang dinyatakan dalam tuntutan.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

"Memutuskan menolak tuntutan provesi, menolak eksepksi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com