Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasan Ade Armando soal Azan

Kompas.com - 12/04/2018, 09:05 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ade Armando, dosen di Universitas Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penodaan agama karena menyebut "azan tidak suci" dalam akun Facebook pribadinya. Ade menjelaskan alasannya menyebutkan hal tersebut.

Menurut Ade, pembahasan mengenai azan ini terbagi dalam empat unggahan dan ditulis sebagai pembelaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan "kidung Indonesia lebih merdu dari azanmu" dalam puisinya. 

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Pendapatnya soal Azan

Menurut dia, azan adalah panggilan shalat dan waktu shalat telah tiba. Ia melanjutkan, yang menetapkannya azan dengan cara yang dikenal saat ini adalah Nabi Muhammad beserta kawan-kawannya.

"Jadi, mereka berdiskusi bagaimana, ya, caranya menandakan kalau shalat telah tiba. Ada banyak usulan. Waktu itu ada yang bilang pakai genderang, ada yang bilang pakai lonceng, ada yang bilang pakai asap api, pakai terompet. Semua itu kemudian ditolak, tidak disepakati. Yang disepakati adalah dengan memanggil dengan cara yang kita kenal sekarang," ujar Ade ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Kumandang azan untuk menandakan waktu shalat telah tiba akhirnya disepakati.

Baca juga: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Ujaran Kebencian

Menurut dia logika berpikir mengenai frasa tersebut telah ia tuangkan dalam tulisannya di media sosial meski ia menyadari tulisan ini menimbulkan berbagai komentar negatif dari warganet.

Laporan untuk Ade Armando dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

"Azan itu cuma panggilan untuk shalat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah," isi unggahan Ade yang disebutkan Denny, Rabu (11/4/2018).

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menyesalkan puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com