JAKARTA, KOMPAS.com — Ade Armando, dosen di Universitas Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penodaan agama karena menyebut "azan tidak suci" dalam akun Facebook pribadinya. Ade menjelaskan alasannya menyebutkan hal tersebut.
Menurut Ade, pembahasan mengenai azan ini terbagi dalam empat unggahan dan ditulis sebagai pembelaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan "kidung Indonesia lebih merdu dari azanmu" dalam puisinya.
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Pendapatnya soal Azan
Menurut dia, azan adalah panggilan shalat dan waktu shalat telah tiba. Ia melanjutkan, yang menetapkannya azan dengan cara yang dikenal saat ini adalah Nabi Muhammad beserta kawan-kawannya.
"Jadi, mereka berdiskusi bagaimana, ya, caranya menandakan kalau shalat telah tiba. Ada banyak usulan. Waktu itu ada yang bilang pakai genderang, ada yang bilang pakai lonceng, ada yang bilang pakai asap api, pakai terompet. Semua itu kemudian ditolak, tidak disepakati. Yang disepakati adalah dengan memanggil dengan cara yang kita kenal sekarang," ujar Ade ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Kumandang azan untuk menandakan waktu shalat telah tiba akhirnya disepakati.
Baca juga: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Ujaran Kebencian
Menurut dia logika berpikir mengenai frasa tersebut telah ia tuangkan dalam tulisannya di media sosial meski ia menyadari tulisan ini menimbulkan berbagai komentar negatif dari warganet.
Laporan untuk Ade Armando dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
"Azan itu cuma panggilan untuk shalat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah," isi unggahan Ade yang disebutkan Denny, Rabu (11/4/2018).
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.