JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Armando, seorang dosen di Universitas Indonesia menyebut laporan atas dirinya mengenai penyebutan "Azan tidak suci" adalah hal yang berlebihan.
Menurutnya logika berpikir mengenai frasa tersebut telah ia jelaskan dalam tulisannya di media sosial. Meski ia menyadari tulisan ini menimbulkan berbagai komentar negatif dari warganet.
"Sudah. Sudah saya jelaskan dengan cukup panjang, saya jelaskan sejarahnya kalau di Facebook saya. Makanya saya menganggap pengaduan ini berlebihan lah," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Ade mengaku siap jika polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. Ia pun tak keberatan jika nantinya polisi memintanya menjelaskan maksudnya soal azan.
"Saya siap saja (kalau ada panggilan)," sebutnya.
Baca juga : Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasan Ade Armando soal Azan
Laporan untuk Ade dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Baca juga : Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Pendapatnya soal Azan
Menurut Ade, pembahasan mengenai azan ini terbagi dalam empat unggahan dan ditulis sebagai pembelaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan "kidung Indonesia lebih merdu dari azanmu" dalam puisinya.
Menurutnya, azan merupakan sebuah metode untuk menyatakan panggilan shalat dan waktu shalat telah tiba.