BEKASI, KOMPAS.com - Unit PPA Polrestro Bekasi mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa yang terjadi Minggu (31/12/2017) lalu tersebut dilakukan tersangka TN (39) di rumah kontrakannya.
"Peristiwa bermula saat korban bermain bersama temannya di sekitar rumah korban. Lalu datang tersangka yang ingin mencari burung dara sebagai peliharaan. Tersangka kemudian menanyakan kepada korban dan temannya," ucap Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistiawan saat ditemui di Mapolrestro Bekasi, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Murid SD Dicabuli 4 Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Teman korban pertama menawarkan burung dara miliknya kepada pelaku. Namun pelaku tidak tertarik dan meminta korban mengantarkan ke penjual burung yang dekat dengan rumah korban.
Korban sempat menolak namun karena desakan pelaku akhirnya mengiyakan keinginan pelaku. Pelaku juga mengimingi dengan uang sebesar Rp 50.000.
"Namun bukannya pergi ke penjual burung, korban dibawa ke kontrakan pelaku. Di rumah itu pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan sodomi," ucap Luthfi.
Baca juga : Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SMP Menangis dan Ketakutan
Menurut Luthfi, dari penelusuran keterangan pelaku, korban bukanlah yang pertama. Dalam keterangannya, pelaku sudah melakukan 10 kali pencabulan ke korban yang berbeda.
"Oleh karena itu kami tengah melakukan pendalaman dan mencari korban lain. Pelaku masih bujangan dan bekerja sebagai karyawan pabrik," ucap Lufhfi.
Terhadap perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 juncto pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.