Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasangan Kekasih Diarak, Ketua RW Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/04/2018, 16:39 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RW terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.

Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis. Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan. 

Setelah putusan, ia langsung diborgol dan diamankan ke ruang khusus oleh petugas.

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, Gunawan dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim meringankan pidana lantaran terdakwa memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil.

Dari putusan ini, majelis hakim menyertakan barang bukti berupa kaos hitam dalam kondisi robek, kaos biru donker, celana dalam, dan flashdisk berisi video kekerasan berdurasi 54 menit.

Gunawan terlibat dalam aksi persekusi pasangan M (20) dan R (28) yang menjadi korban persekusi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017. 

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara

Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.

Ia melakukan aksinya bersama lima orang lainnya yaitu Komarudin, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. 

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com