Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Moge dan Mobil Mewah Ilegal

Kompas.com - 12/04/2018, 17:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III menggagalkan pengiriman sejumlah kendaraan mewah yang dikirim dengan Kapal Roro KM Fajar Bahari V di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Pangarmabar Laksda TNI Yudho Margono mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kami ada indikasi bersama karena barang-barang ini tidak bermanifes. Ada kemungkinan barangnya penyelundupan dari Malaysia karena tidak terdaftar di Pontianak," kata Yudho di Dermaga Marunda Center, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).

Baca juga: Akan Masuki Malaysia secara Ilegal, 39 TKI Diamankan TNI AL Nunukan

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah kendaraan mewah yang diamankan TNI AL itu berbendera Malaysia dan Sarawak, salah satu negara bagian Malaysia.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi intelijen mengenai adanya kapal yang membawa barang-barang ilegal.

Pihaknya semakin curiga ketika kapal tersebut tidak merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan berlayar ke wilayah timur Jakarta.

Baca juga: Tangkap Kapal Buronan Interpol, Komandan dan Awak Kapal TNI AL Dapat Penghargaan

Mobil mewah bermerk Porsche disembunyikan di tengah tumpukan kardus di KM Fajar Bahari V.KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Mobil mewah bermerk Porsche disembunyikan di tengah tumpukan kardus di KM Fajar Bahari V.
"Tidak benar kapal sebesar ini, kok, melipir-melipir ke Tanjung Karawang. Setelah kami kejar, dia merapatnya di sini," ujarnya. 

Setelah merapat di Dermaga Marunda Center, tim gabungan TNI AL langsung menyergap dan mendapati sejumlah kendaraan mewah tanpa dokumen resmi yang tersimpan di sana.

Ia mengatakan, ada 27 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 unit motor gede dan 9 unit mobil. Selain kendaraan tersebut, TNI AL juga menahan nakhoda kapal, Ichsan Efendi Saido.

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol  

"Karena ini di atas kapal, nakhoda yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang ilegal ini," kata Yudho.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut telah delapan kali mengirim barang ilegal.

Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com