TANGERANG, KOMPAS.com - Empat warga terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/4/2018).
Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi terus menundukkan kepala mereka saat hakim membacakan vonis. Mereka juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama di depan umum yang mengakibatkan luka, malu, dan tindakan tidak menyenangkan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Persekusi Pasangan Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Majelis hakim memberikan keringanan karena terdakwa telah menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan anak-anak.
Vonis mereka berbeda dengan ketua RT Komarudin dan ketua RW Gunawan yang juga terlibat persekusi pasangan kekasih, R (28) dan M (22) pada November 2017.
Baca juga: Kasus Pasangan Kekasih Diarak, Ketua RW Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Komarudin divonis 5 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.
Sementara Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Keenam terdakwa didampingi para keluarga dan tetangga. Namun, kedua korban tidak hadir. Mereka hanya hadir dalam kesaksian pada 13 Febuari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.