JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke sedang diproses pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Setelah surat tersebut rampung, Pemprov DKI akan langsung menutup karaoke tersebut.
"Sebelum saya ke sini saya lihat suratnya (pencabutan TDUP) lagi diproses. Jadi pelanggarannya adalah sesuai dengan Pasal 54 atau 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018," ujar Anies di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Sandiaga: Tidak Perlu Pakai Peringatan, Sense Karaoke Langsung Ditutup
Anies mengatakan bahwa restoran di tempat karaoke tersebut masih buka hari ini. Namun, dia memastikan akan menutup semua usaha yang masih satu manajemen dengan Sense Karaoke.
"Lah emang masih (buka), suratnya (penutupannya) baru proses," kata Anies.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Sense Karaoke yang beralamat di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : BNN Serahkan Penutupan Sense Karaoke kepada Pemprov DKI
Ada 36 pengunjung dan pegawai yang diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari 36 orang tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar narkoba dan sisanya merupakan pemakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.