Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Kompas.com - 12/04/2018, 19:07 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi (83), Supriyanto (20), mencuri uang Rp 3,2 juta di rumah korban pada Rabu (4/4/2018) atau sehari sebelum pembunuhan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban untuk mengamati situasi di rumah korban.

Saat korban lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut.

Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Ditangkap di Lokasi Tawuran

"(Supriyanto) masuk lewat pintu samping, lompat tembok. Dia masuk ke dalam mencari barang berharga dan ditemukan uang di dompet Rp 3,2 juta," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Setelah mencuri, Supriyanto langsung meninggalkan rumah korban.

Keesokan harinya, Kamis (5/4/2018) petang, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Jenazah Hunaedi, pensiunan TNI AL yang ditewas ditusuk di rumahnya, Kompleks TNI AL, Jalan Karang Tengah Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan tang tewas pada Kamis malam dimakamkan di TPU Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Jenazah Hunaedi, pensiunan TNI AL yang ditewas ditusuk di rumahnya, Kompleks TNI AL, Jalan Karang Tengah Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan tang tewas pada Kamis malam dimakamkan di TPU Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Korban membukakan pintu dan menanyakan maksud kedatangan Supriyanto ke rumahnya.

"Saat itu juga, pelaku langsung mendorong pintu dan dia melihat uang di atas meja Rp 200.000. Yang bersangkutan langsung mengambil uang itu," katanya. 

Korban, lanjut Indra, sempat menghalangi Supriyanto mencuri uangnya hingga dia ditusuk dan tewas.

Baca juga: Polisi Duga Tewasnya Pensiunan TNI AL Murni Pembunuhan, Bukan Perampokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan yang dilakukan Supriyanto terhadap Hunaedi adalah perampokan.

"Ini jelas perampokan. Kami simpulkan untuk saat ini modus operandinya dia melakukan perampokan," ucap Indra.

Atas perbuatannya, Supriyanto dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Adapun Hunaedi tewas di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018) malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.

Kompas TV Warga kompleks TNI Angkatan Laut Pondok Labu dikejutkan dengan pembunuhan kakek pensiunan TNI Angkatan Laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com