Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibunuh, Pensiunan TNI AL Halangi Pelaku Curi Uangnya

Kompas.com - 12/04/2018, 20:09 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hunaedi (83), pensiunan TNI Angkatan Laut yang tewas dibunuh, sempat menghalangi aksi pelaku, Supriyanto (20), mencuri uangnya yang tergeletak di atas meja, Kamis (5/4/2018) petang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, tersangka Supriyanto saat itu pura-pura bertamu ke rumah Hunaedi.

Saat Hunaedi membuka pintu dan menanyakan maksud kedatangannya, Supriyanto langsung mendorong pintu dan melihat uang Rp 200.000 di atas meja di dalam rumah. Supriyanto langsung mengambil uang itu dan korban Hunaedi mencoba menghalanginya.

"Korban mencoba memegang tangan pelaku. Kemudian, pelaku ini mencoba melakukan perlawanan, (Hunaedi) didorong, bahkan dibenturkan," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Baru Bebas dari Penjara, Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Istri Hunaedi, Sopia, melihat kondisi saat suaminya itu dianiaya Supriyanto. Saat itu, Supriyanto mencoba kembali melarikan diri. Lagi-lagi, Hunaedi menghalanginya.

"(Supriyanto) mau lari lagi, korban masih berusaha mencegat, jadi dia tidak bisa lewat. Saat itu, pelaku tidak berpikir panjang, melawan dan menusukkan pisaunya ke dada, rusuk, satunya lagi tangan (korban Hunaedi)," kata Indra.

Hunaedi pun langsung jatuh tersungkur hingga akhirnya tewas. Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban di Kompleks TNI AL Pondok Labu.

Aksi Supriyanto saat melarikan diri itu terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga. Rekaman CCTV itulah yang menjadi salah satu petunjuk polisi menangkap Supriyanto pada Kamis dini hari tadi.

Baca juga : Kronologi Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu

Adapun Supriyanto juga datang ke rumah Hunaedi sehari sebelumnya dan mencuri uang korban Rp 3,2 juta.

Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com