TANGERANG, KOMPAS.com — A Goni, kuasa hukum enam terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018), terhadap lima kliennya.
Klien Goni dalam perkara itu adalah Ketua RT bernama Komarudin, Ketua RW Gunawan, dan empat orang warga, yaitu Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
"Untuk Pak RT saya pikir-pikir, dan rekan-rekannya juga saya pikir-pikir. Kalau Pak RW saya terima," kata Goni.
Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman
Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Komarudin. Ia dikenai Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.
Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara empat orang lainnya divonis 3 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Goni mengatakan, jaksa tidak bisa membedakan tuntutan untuk pasal pornografi dan pengeroyokan untuk lima kliennya.
"Pertimbangannya karena di situ, kan, tuntutannya ada Undang-Undang Pornografi dan 170 (KUHP tentang Penyeroyokan). Jaksa tidak bisa membedakan mana Undang-Undang Pornografi dan mana 170," katanya.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk bisa mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan
"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari bersama keluarga," tambahnya.
Keenam terdakwa terlibat dalam persekusi terhadap pasangan kekasih M (22) dan R (28) pada November 2017 karena dugaan melakukan mesum di kontrakan. Mereka menelanjangi korban dan mengarak keduanya keliling kampung. Pasangan itu mengalami trauma karena peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.