Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pikir-pikir terkait Vonis untuk Terdakwa Persekusi Cikupa

Kompas.com - 12/04/2018, 20:31 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com — A Goni, kuasa hukum enam terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018), terhadap lima kliennya.

Klien Goni dalam perkara itu adalah Ketua RT bernama Komarudin, Ketua RW Gunawan, dan empat orang warga, yaitu Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

"Untuk Pak RT saya pikir-pikir, dan rekan-rekannya juga saya pikir-pikir. Kalau Pak RW saya terima," kata Goni.

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Komarudin. Ia dikenai Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara empat orang lainnya divonis 3 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Goni mengatakan, jaksa tidak bisa membedakan tuntutan untuk pasal pornografi dan pengeroyokan untuk lima kliennya.

"Pertimbangannya karena di situ, kan, tuntutannya ada Undang-Undang Pornografi dan 170 (KUHP tentang Penyeroyokan). Jaksa tidak bisa membedakan mana Undang-Undang Pornografi dan mana 170," katanya.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk bisa mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan

"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari bersama keluarga," tambahnya.

Keenam terdakwa terlibat dalam persekusi terhadap pasangan kekasih M (22) dan R (28) pada November 2017 karena dugaan melakukan mesum di kontrakan. Mereka menelanjangi korban dan mengarak keduanya keliling kampung. Pasangan itu mengalami trauma karena peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com