JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak hanya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke. Restoran dan ballroom yang juga terletak di Mangga Dua Square itu pun dicabut izin usahanya.
"Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata. Pergub ini memang benar-benar bisa menamatkan riwayat tempat hiburan.
Baca juga : Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Eksotik, dan Sense...
Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis, terkait prostitusi.
Izinnya yang dicabut bukan hanya area karaoke yang disebut menjadi lokasi prostitusi. Namun semua sisa-sisa tempat usaha di sana seperti hotel, restoran, bar, dan musik hidup.
Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik
Edy mengatakan surat pencabutan izin untuk Sense Karaoke terbit kemarin, Kamis (12/4/2018). Surat itu keluar setelah ada surat rekomendasi pencabutan izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untu pencabutan, ya kami langsung cabut dan suratnya sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan," ujar Edy.
Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI. BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin di sana. BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.