Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kawal Penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic

Kompas.com - 13/04/2018, 12:14 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta akan memantau Sense Karaoke dan Diskotek Exotic selama waktu jeda lima hari.

Dua tempat hiburan tersebut diberi waktu lima hari untuk berbenah dan menutup tempat mereka sendiri.

"Selama antar waktu jeda waktu ini, kami akan pantau perkembangannya. Hasil pemantauan akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan Pak Wagub," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).

Baca juga: Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Diberi Waktu Lima Hari Sebelum Penutupan

Yani mengatakan, penindakan yang dilakukan Satpol PP tergantung perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam kasus penutupan Alexis, Satpol PP menyegel tempat usaha tersebut setelah waktu lima hari yang diberikan habis.

Penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic ini menyusul keluarnya surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan suratnya pada Kamis (12/4/2018).

Dengan demikian, penutupan selambat-lambatnya dilakukan pada Rabu (18/4/2018).

Baca juga: Pelanggaran di Tempat Karaoke, Izin Usaha Restoran Sense Juga Dicabut

"Intinya kalau (surat) itu sudah diterima pihak manajemen, sejak diterima itu terhitung 5 kali 24 jam," katanya. 

Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah penggeledahan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin di sana.

BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.

Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.

Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Exotic.

Dugaan adanya peredaran narkoba di sana karena ditemukannya jenazah yang meninggal akibat overdosis.

Kompas TV Anies mengatakan Pemprov Jakarta akan langsung menutup tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com